polrestamedan.com – Aksi modus kejahatan dengan memecahkan kaca mobil kembali terjadi. Kali ini dialami Tjin Bi Tukiman (29) penduduk Jalan Pukat, Medan Tembung saat memakirkan mobil Nissan Grand Livina BK 1376 JY miliknya di Jalan Pasundan Simpang Jalan Bersama, Kecamatan Medan Baru, Kamis (13/10).
Pelaku memecahkan kaca mobilnya dan mengambil barang yang ada didalam yakni ban serap, dua kaca spion, tas berisi laptop, handphone dan surat berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp11 Jutaan.
Kejadian yang menimpa korban telah dilaporkan ke Polresta Medan, kamis (13/10). Keterangan di Polresta Medan, aksi pencurian modus pecah kaca mobil itu terjadi, Senin (10/10) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Medan AKP Yoris Marzuki yang dikonfirmasi melalui Kanit Judi Sila AKP Hartono membenarkan pengaduan korban. “Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saat ini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap dan menangkap pelakunya,” jelas Hartono. (tribun-medan.com)