polrestamedan.com – Empat dari delapan terdakwa kasus geng motor dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2011).
Keempatnya ialah Indra Gunawan Simanjuntak, Boy Sembiring, Yosafat Simanjuntak, dan Waltheim Andi Romeno. Keempatnya dibagi dalam dua persidangan. Indra Gunawan Simanjuntak dan Boy Sembiring dituntut oleh JPU Pardomuan Siburian.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad, Pardomuan mengatakan bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan luka-luka atau melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPIdana.
Sedangkan Yosafat Simanjuntak dan Waltheim Andi Romeno dituntut yang sama seperti Indra dan Boy oleh JPU R Boru Tarigan Usai mendengarkan tuntutan, Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (8/6/2011).
Penasihat hukum keempat terdakwa, Desmon Sitorus tak keberatan dengan tuntutan JPU, akan tetap membuat pembelaan pada sidang berikutnya. “Itu hak jaksa penuntut umum menuntut lima tahun, nanti akan saya jelaskan dipembelaan,” ujarnya.
Peristiwa perusakan dan penganiayaan yang dilakukan puluhan geng motor terjadi pada Minggu (19/12/2011) malam. Saat itu, sebuah mobil Honda Jazz BK 1023 HV milik Hans Christian Budi Hutagalung sedang parkir di SPBU Petronas di Jalan Ring Road.
Tiba-tiba sekelompok geng motor datang dan merusak mobil Hans, sementara Hans sedang berada di dalam mobil tersebut. Akibatknya mobil tersebut rusak dan Hans mengalami luka parah di bagian wajah.
Dari peristiwa penyerangan tersebut, Polresta Medan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil honda jazz BK 1023 HV, satu bilah samurai, tujuh buah papin blok, dua buah batu koral, dua pecahan batu semen, satu unit Mobil Kia Carens BK 1156 HB, satu obeng, sepotong kayu berbentuk silinder, dan dua potong kayu panjang. (TRIBUNnews.com )