=Empat Berkas Tersangka Penyiram Soda Api Akan Dikirim ke Kejari=

polrtestamedan.com – Sat Reskrim Polresta Medan akan melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) keempat tersangka penyiraman soda api ke wajah PNS Provsu Ir Masfar Sikumbang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Demikian Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga SH didampingi Wakasat Reskrim AKP Ruruh Wicaksono dihadapan wartawan saat mengunjungi Press Room wartwan Unit Polresta Medan yang telah berubah menjadi Media Centre Polresta Medan, Kamis(19/5).

Kapolresta Medan mengutarakan empat BAP dari tersangka tersebut telah rampung dan akan segera di limpahkan ke pengadilan.

Dikatakannya, sampai saat ini polisi juga masih memburu tersangka berinisial MPS yang bertindak sebagai eksekutor penyiraman soda api yang dikabarkan berada di luar Kota Medan.

“Satu lagi tersangka akan terus diburu, tim kita masih bekerja untuk menangkapnya,” tambahnya.

Ketika disinggung mengenai adanya upaya damai dari pihak keluarga dengan para tersangka, Kapolresta Medan tidak berkomentar, namun dirinya menegaskan, meski nantinya kedua belah pihak berdamai proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut.

“Kalau memang damai itu hak mereka, tapi perkara tetap akan kita lanjutkan,” tegasnya.

Sehari sebelumnya Kapolresta juga mengutarakan saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.

Terima Kasih

Korban juga menyampaikan terima kasih pada Kapolresa Medan yang telah bekerja keras mengungkap dan menangkap para pelaku. Pihak korban,ungkap Kapolresta hendak berdamai karena salah seorang tersangka ada hubungan famili dengan keluarga korban.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fadillah Zulkartnaen kepada Analisa ketika ditemui di Mako Sat Reskrim mengutakan masih terus memburu pelaku utama penyiraman soda api ke wajah PNS Pemprovsu Ir Masfar Sikumbang di depan Rumah makan Sibolga Jalan H Adam Malik Medan.

“Kami akan terus mengejar pelaku penyiraman soda api terhadap PNS Pemprovsu Ir Masfar Sikumbang di manapun ia bersembunyi,” ujar Kompol Fadillah Zulkarnaen.

Empat Tersangka

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AZH (59) penduduk Jalan Semarang Binjai, Briptu AH (30) penduduk Jalan Abdul Majid Marelan, Brigadir Hm (30) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan mencirim Binjai dan HP (30) warga Jalan Padang 17 Kelurahan Rambung Dalam Binjai Selatan.

“Keseluruhannya dikenakan pasan 170 junto 351, pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara,” ujar Kapolresta Medan sembari mengutarakan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepedamotor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku, baju pelaku dan baju korban saat kejadian, botol cuka, sendal tersangka dan lainnya. (aru/ analisadaily.com)