Ekstasi Rp 1,5 Miliar Disita di Medan

polrestamedan.com – Yuslian Yusman (57) dibekuk jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pria yang diduga kurir ini kepergok membawa 10 ribu butir ekstasi senilai Rp 1,5 miliar.

Kepala Polresta Medan, Komisaris Besar Polisi Tagam Sinaga, mengatakan penangkapan Yuslian dilakukan setelah adanya informasi awal yang diperoleh dari masyarakat. Aparat kepolisian lalu melakukan penyelidikan sekitar dua minggu.

“Berikutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti dua bungkus plastik ekstasi yang masing-masing berisi 5.000 butir. Perannya sejauh ini sebagai kurir saja,” kata Tagam Sinaga kepada wartawan di Polresta Medan, Jl. HM Said, Rabu (21/12/2011) sore.

Yuslian diamankan di lapangan parkir Hotel Emerald Garden, Jl. Yos Sudarso, Medan, pada Selasa 20 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 WIB.

Yuslian mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang pada Minggu 18 Desember 2011 di salah satu kedai kop di Jl. Semarang, dan rencananya akan diberikan kepada orang yang lain.

“Identitas pemberi dan penerima sudah kita ketahui, dan untuk jasanya sebagai kurir tersangka mengaku akan diberii imbalan sebesar 30 juta rupiah,” ujar Tagam yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Komisaris Polisi Juli Agung Pramono.

Disebutkan Tagam lagi, berdasarkan pemeriksaan laboratorium, ekstasi yang disita tersebut berkualitas sangat bagus. Di tingkat pengedar harga ekstasi jenis itu sekitar Rp 150 ribu per butir, dengan demikian 10 ribu butir ekstasi itu nilainya setara dengan Rp 1,5 miliar. Sementara di tingkat pemakai, harganya kemungkinan mencapai Rp 250 ribu per butir.

Berkenaan dengan asal barang, Tagam menyatakan kemungkinan besar barang itu berasal dari Hongkong, Cina dan diseludupkan melalui Malaysia. Lantas dari Malaysia masuk ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. (detiknews.com)