Dugaan Pelecehan Seks Anggota DPRD Sumut, Poldasu Kirim Izin Pemeriksaan ke Mendagri

polrestamedan.com – Polda Sumut segera mengirim surat izin permohonan pemeriksaan anggota DPRD Sumut dari F Hanura, Zulkifli Siregar, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait  kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya kepada seorang wanita pelayan Karaoke di Pematang Siantar.

“Demi kepentingan penyidikan dan kepastian hukum, penyidik Poldasu akan segera mengirimkan surat izin permintaan pemeriksaan Ir Zulkifli Siregar ke Mendagri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso, Selasa (21/6).

Ketua DPD Partai Hanura Sumut tersebut disangka melanggar pasal 281 KUHPidana tentang pelecehan seksual terhadap seorang wanita Ade Trianingsih alias Oshin di sebuah tempat hiburan malam di Pematang Siantar.

Sementara Kuasa Hukum korban Ade Trianingsih alias Osin (19), Sudiarto Tampubolon, SH menegaskan, pihaknya tidak akan pernah diam untuk mengikuti perkembangan dan menindaklanjuti kasus yang menimpa kliennya hingga ke pengadilan.

“Kami tidak akan pernah diam untuk menindak lanjuti kasus pelecehan seksual ini dan harus sampai ke pengadilan. Biarlah pengadilan yang memutuskan tersangka Zulkifli Siregar salah atau tidak. Di mata hukum semua orang itu sama dan tidak ada perbedaan,” tegas Sudiarto Tampubolon, SH.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota DPRD Sumut Zulkifli Siregar kembali dilakukan gelar perkara untuk kali kedua di Mapolda Sumut,  Senin (20/6).

Hasil gelar perkara tersebut, sama dengan yang sebelumnya. Yakni, ditemukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Oshin sehingga proses penyidikan harus dilanjutkan hingga berita acara pemeriksaan (BAP) harus diserahkan ke kejaksaan.

Kasus pelecehan seksual tersebut juga telah direkonstruksi Polresta Siantar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hall Laponta Karaoke Siantar Hotel Pematang Siantar. Dalam rekonstruksi tersebut, pelapor memperagakan bagaimana Zulkifli Siregar meremas payudaranya serta menarik celana dalamnya. Rekonstruksi tersebut disaksikan kedua belah pihak penasehat hukum (pelapor dan terlapor-red). (portalkriminal.com)