BAP Penyiraman Soda Api Dikirim Kembali ke Jaksa

polrestamedan.com – Reskrim Unit Jahtanras Polresta Medan mengirimkan lagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka penyiram soda api terhadap Ir  Masfar Sikumbang, setelah melengkapi petunjuk dari jaksa, Senin (13/6).

“Setelah melengkapi petunjuk jaksa yakni melengkapi keterangan saksi dan tersangka, BAP kasus penyiraman soda api terhadap Masfar Sikumbang, kita kirim lagi  ke Jaksa,” jelas Kasat Reskrim Kompol Fadillah Zulkarnaen didampingi Kanit Jahtanras AKP Yudi Frianto, saat pemaparan kasus pencurian antar provinsi di  Polresta Medan, Senin.

Dijelaskan Fadillah, mudahmudahan setelah melengkapi petunjuk dari jaksa, pengiriman BAP yang kedua ini bisa diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap (P21).  “Mudahmudahan pengiriman yang kedua BAP bisa P21,” jelasnya.

Mengenai pelaku eksekutor yang menyiramkan soda api ke wajah Masfar Sikumbang, Fadillah menjelaskan, pihaknya masih tetap melakukan pengejaran. “Pelaku  penyiraman masih tetap diburon,” katanya.

Kasus yang sempat menghebohkan warga Medan ini, berhasil diungkap Polresta dengan menangkap empat pelaku yang melibatkan oknum ketua OKP di Binjai dan  dua oknum Polri. Tersangka yang ditangkap HP, Brigadir AH, Brigadir HM dan AJH sebagai otak pelaku. Sedangkan pelaku penyiraman atau eksekutor masuk  daftar pencarian polisi (DPO) dan masih diburu keberadaannya.

Peran para tersangka, HP, 31, sopir AJH, warga Jalan Padang, Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan, perannya sebagai pengendara sepedamotor yang  membawa eksekutor membuntuti korban dari tempatnya bekerja sampai TKP. Imbalan yang diterima yakni handphone baru merk Nokia (sudah disita) dan uang  Rp500 ribu.

Brigadir HM, perannya sebagai pengawas lapangan menerima perintah dari AJH, untuk memastikan perintah itu dilaksanakan atau tidak. Brigadir AH, perannya  sebagai yang menunjukkan sasaran terhadap korban karena pelaku tidak kenal dengan korban dan AJH, ketua OKP di Binjai sebagai otak pelaku peristiwa ini.  Usai  melakukan aksinya kedua tersangka yakni HP dan MPS kemudian menerima imbalan uang Rp500 ribu dari AJH.

Pasal yang disangkakan 170, 351 dan 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman diatas lima tahun. Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni sepedamotor yang  digunakan, HP dan MPS saat melakukan aksi. Sisa soda api yang telah dikirim ke Laboratorium Polri Cabang Medan, pakaian milik tersangka saat melakukan  penyiraman, handphone juga sandal tersangka.

Sedangkan motifnya karena LMH mengadu kepada AJH, sambil menangis menceritakan kalau dirinya dihina dan ditendang oleh Masfar Sikumbang saat datang ke  rumah korban, 18 Maret waktu datang bersama AH. Hubungan LMH dengan AJH adalah Pakde atau Uwak.

Menurut Kapolres Medan Tagam Sinaga, ini inisiatif sendiri dari AJH setelah mendengar cerita dari LMH. “Jadi AJH la yang merencanakan ini semua dengan mencari  orangorang untuk melakukan eksekusi ini,” jelasnya . (waspadamedan.com)