9 Terdakwa Kasus Begu Ganjang, Diadili di PN Medan

polrestamedan.com – Para tersangka kasus begu ganjang, yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2011 lalu di Lorong Satahi, Lingk. XIII, Kel. Belawan Bahari, Medan  Belawan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan hari ini (13/10).

Para terdakwa yang diadili secara terpisah atau split sebanyak 7 berkas yakni, Hendra Malau,  Heri Panahatan Sianipar, Haposan Pangaribuan, Elly Dachi, Freddy Sitorus, Simon Sinaga, Richard  Hutagalung, Tison Sitompul dan Guntur Tampubolon.

JPU dari Kejari Belawan dalam dakwaannya mengatakan, para terdakwa melakukan pengeroyokan   secara bersamasama mengakibatkan hilangnya nyawa pasangan suami istri (pasutri) Gobertus Sinaga  dan Rohani Br Siregar, sebagaimana diatur dalam Pasal 170  KUHPidana, dan disesuaikan dengan peran masingmasing terdakwa pada peristiwa 31 Maret 2011 itu.

Menurut JPU, peristiwa itu terjadi 31 Maret 2011 berawal saat tersangka berinisial AP (DPO)  sedang minum di warung Panggabean, di Lorong Satahi, Lingk. XIII, Kel. Belawan Bahari, Medan  Belawan.

Begitu melihat korban Gobertus duduk di depan rumahnya, AP mengatakan, korban raja atau bos  begu ganjang. “Woi, jonggol begu ganjang,” kata JPU menirukan ucapan AP kepada korban. Gobertus  tidak senang ia mengambil sebilah parang dan mendatangi para terdakwa.

Melihat korban datang membawa parang, AP dan rekanrekannya lari, namun masih tetap mengejek  korban. Saat Gobertus mengejar para terdakwa, ayah AP, Torang Panjaitan keluar rumah sehingga  terjadi perkelahian antara Torang dan Gobertus. Pada peristiwa itu, Torang menderita luka dan  meninggal di Rumah Sakit Belawan.

Mengetahui bapaknya meninggal, AP mengajak temantemanya melakukan pembalasan. Dilengkapi  senjata kayu, batu koral, dan alat pemukul lainnya, AP bersama warga menyerang Gobertus hingga  tewas.

Kemudian AP dan para terdakwa mendatangi rumah Gobertus dan menyeret istrinya Rohani Br Siregar  dari dalam rumah dan menganiaya hingga meninggal dunia. Pada peristiwa itu, sepedamotor korban  turut dibakar.

Dalam perkara ini, masih banyak pelaku belum tertangkap di antaranya tersangka PS, AN, HS, BS.  Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda Selasa depan. (azan sinaga/waspadamedan.com)