polrestamedan.com – Para tersangka kasus begu ganjang, yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2011 lalu di Lorong Satahi, Lingk. XIII, Kel. Belawan Bahari, Medan Belawan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan hari ini (13/10).
Para terdakwa yang diadili secara terpisah atau split sebanyak 7 berkas yakni, Hendra Malau, Heri Panahatan Sianipar, Haposan Pangaribuan, Elly Dachi, Freddy Sitorus, Simon Sinaga, Richard Hutagalung, Tison Sitompul dan Guntur Tampubolon.
JPU dari Kejari Belawan dalam dakwaannya mengatakan, para terdakwa melakukan pengeroyokan secara bersamasama mengakibatkan hilangnya nyawa pasangan suami istri (pasutri) Gobertus Sinaga dan Rohani Br Siregar, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, dan disesuaikan dengan peran masingmasing terdakwa pada peristiwa 31 Maret 2011 itu.
Menurut JPU, peristiwa itu terjadi 31 Maret 2011 berawal saat tersangka berinisial AP (DPO) sedang minum di warung Panggabean, di Lorong Satahi, Lingk. XIII, Kel. Belawan Bahari, Medan Belawan.
Begitu melihat korban Gobertus duduk di depan rumahnya, AP mengatakan, korban raja atau bos begu ganjang. “Woi, jonggol begu ganjang,” kata JPU menirukan ucapan AP kepada korban. Gobertus tidak senang ia mengambil sebilah parang dan mendatangi para terdakwa.
Melihat korban datang membawa parang, AP dan rekanrekannya lari, namun masih tetap mengejek korban. Saat Gobertus mengejar para terdakwa, ayah AP, Torang Panjaitan keluar rumah sehingga terjadi perkelahian antara Torang dan Gobertus. Pada peristiwa itu, Torang menderita luka dan meninggal di Rumah Sakit Belawan.
Mengetahui bapaknya meninggal, AP mengajak temantemanya melakukan pembalasan. Dilengkapi senjata kayu, batu koral, dan alat pemukul lainnya, AP bersama warga menyerang Gobertus hingga tewas.
Kemudian AP dan para terdakwa mendatangi rumah Gobertus dan menyeret istrinya Rohani Br Siregar dari dalam rumah dan menganiaya hingga meninggal dunia. Pada peristiwa itu, sepedamotor korban turut dibakar.
Dalam perkara ini, masih banyak pelaku belum tertangkap di antaranya tersangka PS, AN, HS, BS. Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda Selasa depan. (azan sinaga/waspadamedan.com)